Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi. (2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
Koreksi Anda