Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara atau Badan Kepegawaian Negara.
(2) Calon peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui laman SPCP IPDN.
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Koreksi Anda
