Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara atau Badan Kepegawaian Negara. (2) Calon peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui laman SPCP IPDN. (3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Koreksi Anda