Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan PPK Instansi Pusat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pendanaan PPK Instansi Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
