Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertujuan untuk pemantauan kepatuhan PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah penempatan dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan PNS Lulusan IPDN. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan pola penyusunan kebutuhan dan pembinaan PNS lulusan IPDN.
Koreksi Anda