Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS Lulusan IPDN yang telah mengikuti masa percobaan diangkat sebagai PNS Lulusan IPDN oleh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pengangkatan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda