Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS Lulusan IPDN wajib mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
