Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah tidak melakukan proses pengangkatan Lulusan IPDN sebagai CPNS paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak surat Menteri mengenai alokasi Lulusan IPDN diterima, Menteri dapat mengalihkan:
a. Lulusan IPDN kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang membutuhkan; dan
b. Alokasi Lulusan IPDN tahun berikutnya kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang membutuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
