Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan usul penetapan kebutuhan bagi Lulusan IPDN untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Berdasarkan penetapan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Menteri mengoordinasikan penyiapan berkas persyaratan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan penetapan kebutuhan PNS Lulusan IPDN mengajukan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) MENETAPKAN keputusan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
