Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyerahkan Lulusan IPDN kepada Menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dokumen asli diserahkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelantikan pamong praja muda.
Koreksi Anda