Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Praja Lulusan IPDN yang telah diwisuda dilantik sebagai pamong praja muda.
(2) Pelantikan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh:
a. PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; atau
c. Menteri.
(3) Pelantikan dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda.
(4) Pelaksanaan upacara dan tata pakaian upacara diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
