Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Praja yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Praja serta dinyatakan lulus, dikukuhkan sebagai Praja dan diberikan pangkat Praja Pratama.
(2) Pengukuhan Praja Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam suatu upacara.
(3) Dalam hal Menteri berhalangan, Pengukuhan Praja dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan upacara dan tata pakaian upacara diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
