Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SPCP IPDN dilaksanakan melalui proses seleksi yang bertujuan untuk:
a. memperoleh Calon Praja yang memenuhi syarat administrasi, kecerdasan, kesehatan, kepribadian, kesamaptaan, dan penampilan yang baik agar dapat
dididik dan dibina di IPDN serta dapat diangkat menjadi CPNS; dan
b. memberikan kesempatan yang luas, adil, setara, objektif, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) SPCP IPDN dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
