Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perkembangan kebutuhan PNS lulusan IPDN, Menteri dapat mengajukan usulan perubahan terhadap kebutuhan PNS lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
