Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk 5 (lima) tahun berikutnya diusulkan pada tahun keempat.
Koreksi Anda
