Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kebutuhan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PNS Lulusan IPDN pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
