Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Konawe adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Kolaka Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.