Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang melaksanakan tugas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Manajemen Kepegawaian adalah pengelolaan kepegawaian guna menghasilkan Pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SIMPEG-KDN adalah rangkaian informasi dan data Pegawai yang disusun secara sistematik, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang berfungsi menjalankan proses bisnis dan menghasilkan informasi yang berguna
dalam pelaksanaan Manajemen Kepegawaian.
4. Data Pokok adalah data pendukung yang memuat unsur data identitas pribadi Pegawai yang bersifat statis.
5. Data Riwayat adalah data yang memuat unsur perkembangan data individu, akademis, maupun jenjang karier Pegawai yang bersifat dinamis.
6. Data Pegawai adalah informasi yang berisikan Data pokok dan Data Riwayat secara keseluruhan baik individu maupun kolektif yang berasal dari hasil proses bisnis internal dan/atau sumber eksternal Kementerian Dalam Negeri yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Naskah Dinas Kepegawaian adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa surat keputusan dan surat.
8. Dokumen Pendukung adalah Naskah Dinas Kepegawaian yang digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan pada SIMPEG-KDN.
9. Pengelolaan adalah perekaman awal, pemutakhiran, pemanfaatan Data Pegawai, dan pemeliharaan SIMPEG- KDN.
10. Perekaman Awal adalah memasukkan Data Pegawai pada saat pertama kalinya pada SIMPEG-KDN.
11. Pemutakhiran adalah memperbaharui Data Pegawai sesuai dengan Dokumen Pendukung yang terdiri dari tahapan verifikasi, klarifikasi, sinkronisasi dan validasi.
12. Verifikasi adalah menguji akurasi Dokumen Pendukung.
13. Klarifikasi adalah memberikan penjelasan kepada Pegawai dari hasil Verifikasi.
14. Sinkronisasi adalah mencocokkan Data Pegawai dengan perangkat lunak yang berhubungan dengan kepegawaian di Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait.
15. Validasi adalah pengesahan hasil Pemutakhiran yang telah sesuai dengan kondisi/keadaan sebenarnya.
16. Pemanfaatan adalah kegiatan penyusunan dan penyampaian Data Pegawai berdasarkan permintaan.
17. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga, merawat, mengamankan Data Pegawai, Dokumen Pendukung, perangkat lunak, perangkat keras dan/atau jaringan yang mendukung penerapan SIMPEG-KDN.
18. Pengembangan SIMPEG-KDN adalah kegiatan menyempurnakan, menambah dan/atau mendesain perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau jaringan, yang mendukung penerapan SIMPEG-KDN.
19. Otorisasi Akses adalah proses menentukan hak akses Pegawai pada SIMPEG-KDN sesuai dengan kewenangannya.
20. Pengelola Kepegawaian adalah Pegawai yang melaksanakan Manajemen Kepegawaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
21. Pengelola SIMPEG-KDN adalah Pegawai yang mengkoordinasikan Pengelolaan dan Pengembangan SIMPEG-KDN.
22. Administrator adalah Pegawai yang dalam tugas dan fungsinya membantu Pengelola SIMPEG-KDN dalam Pengelolaan dan Pengembangan SIMPEG-KDN.
23. Operator adalah Pegawai yang ditunjuk untuk membantu Administrator dalam mengelola SIMPEG-KDN.
24. Pimpinan Unit Kerja adalah sekretaris jenderal, inspektur jenderal, para direktur jenderal dan/atau para kepala badan.
25. Unit Kerja adalah unsur pelaksana tugas yang di pimpin oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.