Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Lahat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.