Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Sumbawa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Sumbawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Brang adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.