Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri

PERMEN Nomor 121 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.