PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Gubernur menyampaikan peraturan gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
43. Ketentuan Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembatalan peraturan gubernur.
(2) Pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.
44. Ketentuan Pasal 130 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim pengkajian peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas melakukan kajian terhadap peraturan gubernur yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak peraturan gubernur diterima oleh tim.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak bertentangan dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, diterbitkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri kepada Gubernur perihal pernyataan sesuai.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, ditetapkan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur.
45. Ketentuan Pasal 131 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim pengkajian peraturan gubernur dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ahli/pakar dan/atau kementerian/lembaga/instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan gubernur diterima;
b. bertanggungjawab bersama tim pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh gubernur;
dan
c. tugas lainnya yang diperlukan.
46. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan peraturan gubernur dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari Setiap Orang, kelompok orang, pemerintah daerah dan/atau instansi lainnya;
dan/atau
b. temuan dari tim pengkajian peraturan gubernur.
(2) Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
47. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b. peraturan gubernur disertai softcopy dengan format pdf; dan
c. rancangan Keputusan Menteri tentang pembatalan disertai softcopy.
(3) Dalam melaksanakan pengharmonisasian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap peraturan gubernur pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
48. Ketentuan Pasal 134 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 135 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya gubernur mencabut peraturan gubernur dimaksud.
(2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat
(3), gubernur harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya gubernur merubah peraturan gubernur dimaksud.
50. Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara paling lama 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan peraturan gubernur diterima.
51. Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Mekanisme pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dilakukan dengan cara gubernur mengajukan keberatan atas Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur kepada PRESIDEN disertai dengan alasan keberatan.
(2) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disertai dengan hasil kajian yang dilakukan sesuai dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
52. Ketentuan Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal alasan keberatan tidak dikabulkan seluruhnya,
melalui Menteri Sekretaris Negara menyatakan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur tetap berlaku.
(2) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya,
melalui Menteri Sekretaris Negara membatalkan seluruh materi muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dikabulkan tetap berlaku.
53. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan Perkada;
(3) Sanksi administratif terhadap gubernur berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terganggunya pelayanan publik akibat pembatalan peraturan gubernur, penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54. Ketentuan Bagian Kedua diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
56. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Gubernur melalui sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan bupati/wali kota.
(2) Pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas komponen lingkup Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
57. Ketentuan Pasal 143 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim pengkajian peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, mempunyai tugas melakukan kajian terhadap peraturan bupati/wali kota yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, diterbitkan surat sekretaris gubernur atas nama gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/wali kota perihal pernyataan sesuai.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, ditetapkan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota.
58. Ketentuan Pasal 144 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim pengkajian peraturan bupati/wali kota dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ahli/pakar dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan bupati/wali kota diterima;
b. bertanggungjawab bersama tim pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh bupati/wali kota; dan
c. tugas lainnya yang diperlukan.
59. Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan peraturan bupati/wali kota dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari Setiap Orang, kelompok orang, pemerintahan daerah dan/atau instansi lainnya;
dan/atau
b. temuan dari tim pembatalan peraturan bupati/wali kota.
(2) Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
60. Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya.
(2) Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b. peraturan bupati/wali kota disertai softcopy dengan format pdf; dan
c. rancangan keputusan gubernur tentang pembatalan disertai softcopy.
(3) Untuk pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap peraturan bupati/wali kota pada biro hukum provinsi atau nama lainnya.
61. Ketentuan Pasal 147 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
62. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebelum membatalkan peraturan bupati/wali kota memberikan surat peringatan pertama kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota.
(2) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memberikan surat peringatan kedua kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota.
(3) Surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 15 (lima belas) Hari sejak ditandatangani.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan memberikan jawaban kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(5) Dalam hal surat peringatan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
63. Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Mekanisme pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan gubernur.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat final.
64. Ketentuan Pasal 150 dihapus.
65. Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan gubernur tentang pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya bupati/wali kota mencabut peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan gubernur tentang pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat
(4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya bupati/wali kota merubah peraturan bupati/wali kota dimaksud.
66. Ketentuan Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota diterima.
67. Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, dilakukan dengan cara bupati/wali kota mengajukan keberatan atas Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota kepada Menteri disertai dengan alasan keberatan.
(2) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian dengan tolak ukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
68. Ketentuan Pasal 154 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal alasan keberatan tidak dikabulkan seluruhnya, Menteri menyatakan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota tetap berlaku.
(2) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya, Menteri membatalkan seluruh materi muatan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dikabulkan tetap berlaku.
69. Ketentuan Pasal 155 dihapus.
70. Ketentuan Pasal 156 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara
pemerintahan
daerah kabupaten/kota
yang masih memberlakukan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan peraturan bupati/wali kota.
(3) Sanksi administratif terhadap bupati/wali kota berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
71. Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 sampai dengan Pasal 140, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Peraturan DPRD provinsi.
(2) Pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 156, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Peraturan DPRD kabupaten/kota.
72. Ketentuan Pasal 159 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan bupati/wali kota.
73. Ketentuan Pasal 160 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gubernur melaporkan pemantauan hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan bupati/wali kota serta laporan Perda Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan
Noreg kepada Menteri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
74. Ketentuan Pasal 163 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
(2) Penyebarluasan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi dilakukan oleh sekretaris daerah bersama dengan Perangkat Daerah pemrakarsa.
(3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi dilakukan oleh sekretaris DPRD bersama dengan alat kelengkapan DPRD pemrakarsa.
75. Ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang dapat berperan serta aktif memberikan masukan atas substansi rancangan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
76. Ketentuan Pasal 167 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12.
(2) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan:
a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
b. menggunakan ukuran F4 berwarna putih.
(4) Penetapan nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a. Perda Provinsi, Perkada, keputusan gubernur oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya;
b. Perda Kabupaten/Kota, Perkada, keputusan bupati/wali kota oleh bagian hukum atau nama lainnya; dan
c. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD oleh sekretaris DPRD.
77. Ketentuan Pasal 168 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota menggunakan kop lambang Negara pada halaman pertama.
(2) Terhadap Perda Kabupaten/Kota, peraturan bupati/ wali kota dan keputusan bupati/ wali kota, penulisan nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk.
78. Ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap tahapan Pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tahapan Pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
79. Ketentuan angka romawi III Lampiran III dihapus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019.
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 157.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001