Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelola Dana BOK Puskesmas dan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan, tetap dapat melaksanakan tugasnya dan dilaksanakan serta wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda