Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum Pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara nasional. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota.
Koreksi Anda