Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda