Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Dana BOK Puskesmas terdiri dari: a. pejabat pengelola keuangan daerah; b. pengguna anggaran; c. pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; d. bendahara pengeluaran; e. kuasa pengguna anggaran; f. pejabat pelaksana teknis kegiatan; dan g. bendahara Dana BOK Puskesmas. (2) Pengelola Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas dan wewenang pengelola Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda