PERKARA HUKUM
Perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. uji materiil UNDANG-UNDANG;
b. uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
c. perkara perdata;
d. perkara pidana;
e. perkara tata usaha Negara;
f. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
dan
g. perkara di Badan Peradilan Lainnya.
(1) Penanganan uji materiil UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, di lakukan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Penanganan Uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan di Mahkamah Agung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penanganan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi; dan
c. Mahkamah Agung.
(4) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi; dan
c. Mahkamah Agung.
(5) Penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
c. Mahkamah Agung.
(6) Penanganan perkara di Pengadilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain di Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, KPPU, Pajak, Hubungan Industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum.
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
(3) Biro Hukum Provinsi dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait.
(4) Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(1) Dalam penanganan Uji Materiil UNDANG-UNDANG dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan antara lain:
a. kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara;
b. menerima surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk disampaikan dan ditandatangani oleh Menteri;
c. penyiapan keterangan pemerintah dan bukti tertulis;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan;
e. penyiapan kesimpulan; dan
f. sidang di Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Dalam hal pemerintah daerah menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UNDANG-UNDANG, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dan Penyelesaian hasil pemilihan umum, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan.
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain melakukan kegiatan:
a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan;
b. penyiapan Surat Kuasa; dan
c. penyiapan jawaban dan bukti.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan
c. CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan:
a. telaah terhadap objek gugatan;
b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali;
c. menghadiri sidang di Pengadian Negeri;
d. menyampaikan Memori Banding/ Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan
e. menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Menteri dan CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan unit kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
(1) Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS provinsi.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bagian Hukum Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan CPNS/PNS kabupaten/kota.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, memberikan pemahaman hukum antara lain:
a. mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan;
b. ketentuan hukum acara pidana;
c. mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan
d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
Perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e berkaitan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN;
b. Keputusan Menteri;
c. Keputusan Gubernur; dan
d. Keputusan Bupati/Walikota
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melakukan antara lain:
a. kajian/telaah terhadap objek gugatan;
b. menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara;
c. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan;
d. menyatakan dan mengajukan Banding, menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding; dan
e. menyatakan dan mengajukan Kasasi, menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara di Badan Peradilan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, melakukan antara lain:
a. kajian/telaah terhadap objek gugatan;
b. penyiapan dokumen dan data;
c. penyiapan surat kuasa; dan
d. sidang yang meliputi proses jawab jinawab dan pembuktian;
Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. pengaduan hukum;
b. konsultasi hukum; dan
c. penanganan unjuk rasa.
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota.
(3) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan bentuk penjelasan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum daerah provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota kepada pengunjuk rasa.
(4) Penanganan Non Litigasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan SKPD terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada gubernur dan bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah provinsi terkait penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Biro Hukum provinsi dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait.
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada SKPD terkait yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Bagian Hukum kabupaten/kota dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi dan SKPD kabupaten/kota terkait.
(1) Penanganan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b kepada Kementerian Dalam Negeri, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait.
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Biro Hukum pemerintah daerah provinsi dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD provinsi terkait.
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
(2) Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD kabupaten/kota terkait.
(1) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c di Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tugas dan fungsinya www.djpp.kemenkumham.go.id
terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penanganan unjuk rasa di provinsi dilakukan oleh SKPD provinsi yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang disampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Biro Hukum provinsi.
(3) Penanganan unjuk rasa di pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh SKPD kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang sampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. menerima pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi terkait tuntutan yang diharapkan;
b. meminta perwakilan koordinator unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan dengan melaksanakan pertemuan;
c. memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa tuntutan harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau Kepala Daerah yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok masalah hukum dengan melampirkan data terkait;
d. melaksanakan kajian/telaah dan pertimbangan hukum mengenai tuntutan; dan
e. menyiapkan jawaban dalam penyelesaian tuntutan yang diharapkan.