Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Dati I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Dati I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi Selatan-Tenggara.
2. Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimakud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Kabupaten Kolaka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
5. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
7. Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8. Titik Kartometrik, yang selanjutnya disingkat TK, adalah titik batas yang dihasilkan secara kartografis dan disepakati oleh daerah yang berbatasan, berada di zona inti Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.