Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan duplikat register akta pencatatan sipil dalam hal tempat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil berbeda dengan tempat dilakukannya pencatatan peristiwa penting.
Koreksi Anda