Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda