Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 karena rusak, hilang, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa. (2) Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat domisili penduduk. (3) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak. (4) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. (5) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
Koreksi Anda