Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Register akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan ayah biologis;
b. kewarganegaraan ibu kandung;
c. nomor akta;
d. data ayah biologis:
1) nama;
2) kewarganegaraan;
3) tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan;
6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK.
e. data ibu kandung:
1) nama;
2) kewarganegaraan;
3) tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan;
6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK.
f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak;
i. nama dan NIK anak yang diakui;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak yang diakui;
k. nama pengadilan serta nomor, tanggal, bulan, serta tahun penetapan pengadilan (bukan Mandatori);
l. nama dan tanda tangan ayah biologis dan ibu kandung;
m. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan; dan
n. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Koreksi Anda
