Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Register akta perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan bekas suami;
b. kewarganegaraan bekas istri;
c. nomor akta;
d. NIK bekas suami;
e. NIK bekas istri;
f. hari tanggal, bulan, tahun pencatatan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. nama dan NIK pelapor;
i. nama pengadilan negeri yang menerbitkan putusan perceraian;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan negeri;
k. pernyataan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian;
l. nama dan kewarganegaraan bekas suami;
m. nama dan kewarganegaraan bekas istri;
n. tempat pencatatan perkawinan;
o. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
p. kedudukan panitera pengadilan negeri;
q. nomor serta tanggal, bulan tahun surat keterangan panitera pengadilan negeri;
r. tanda tangan pelapor;
s. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perceraian; dan
t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Koreksi Anda
