Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Register akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan suami;
b. kewarganegaraan istri;
c. nomor akta;
d. NIK suami;
e. NIK istri;
f. hari tanggal, bulan, tahun pelaporan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. data pasangan suami dan istri:
1) nama;
2) jenis kelamin;
3) tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) umur;
5) agama/kepercayaan;
6) pekerjaan; dan 7) alamat tempat tinggal.
i. keterangan mengenai pernah/belum pernah kawin dengan siapa dari suami dan istri;
j. nama dan NIK bekas suami/istri bila sebelumnya pernah kawin (NIK bukan data mandatori);
k. nama dan NIK kedua orang tua pasangan suami dan istri (NIK bukan data mandatori);
l. keterangan mengenai perkawinan telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan atau penetapan pengadilan bagi perkawinan yang membutuhkan penetapan:
1) nama pengadilan;
2) nomor penetapan; dan 3) tanggal/bulan/tahun penetapan.
m. nama pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan;
n. tanggal, bulan, tahun dilaksanakan perkawinan;
o. nama dan nomor akta kelahiran anak yang disahkan dalam pencatatan perkawinan bila ada;
p. pernyataan mengenai pencatatan perkawinan;
q. data persyaratan yang dilampirkan;
r. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas:
s. nama dan tanda tangan pasangan suami dan istri;
t. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perkawinan; dan
u. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Koreksi Anda
