Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Register akta kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan;
b. nomor akta;
c. NIK;
d. hari, tanggal, bulan dan tahun pencatatan;
e. nama dan tempat kedudukan PPS;
f. nama dan NIK pelapor;
g. data persyaratan yang dilampirkan;
h. nama tempat peristiwa kematian;
i. data kematian (hari, tanggal, bulan, tahun, jam kematian);
j. pernyataan mengenai peristiwa kematian/meninggal dunia;
k. sebab kematian;
l. nama dan NIK yang meninggal dunia;
m. jenis kelamin yang meninggal dunia;
n. nama dan NIK orang tua yang meninggal dunia;
o. penetapan pengadilan/surat keterangan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak diketahui jenazahnya; atau
p. berita acara kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya;
q. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas:
1) nama;
2) NIK;
3) umur;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan; dan 6) alamat tempat tinggal.
r. nama dan tanda tangan pelapor; (pilihan, bukan mandatori)
s. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan akta kematian; dan
t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Koreksi Anda
