Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Blangko register akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat. (2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan baku; b. desain; c. ukuran; d. warna; dan e. jumlah halaman. (3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam register Akta Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda