Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Blangko register akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan baku;
b. desain;
c. ukuran;
d. warna; dan
e. jumlah halaman.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam register Akta Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
