Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Blangko KK meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat. (2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan baku; b. desain; c. ukuran; dan d. warna. (3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. keterangan mengenai kolom isian; dan/atau b. uraian kata. (4) Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. nomor Kartu Keluarga; b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga; c. NIK; d. jenis kelamin; e. alamat; f. tempat lahir; g. tanggal lahir; h. agama; i. pendidikan; j. pekerjaan; k. status perkawinan; l. status hubungan dalam keluarga; m. kewarganegaraan; n. dokumen imigrasi; dan o. nama orang tua. (5) Selain Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memuat kolom: a. tempat dan tanggal penandatanganan; dan b. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; c. nama dan tanda tangan kepala keluarga; dan d. keterangan 4 (empat) lembar rangkap untuk: 1) kepala keluarga; 2) rukun tetangga atau nama lainnya; 3) desa/kelurahan atau nama lainnya; dan 4) kecamatan atau nama lainnya.
Koreksi Anda