Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Blangko KK meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan baku;
b. desain;
c. ukuran; dan
d. warna.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. keterangan mengenai kolom isian; dan/atau
b. uraian kata.
(4) Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
a. nomor Kartu Keluarga;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal lahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
(5) Selain Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memuat kolom:
a. tempat dan tanggal penandatanganan; dan
b. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
c. nama dan tanda tangan kepala keluarga; dan
d. keterangan 4 (empat) lembar rangkap untuk:
1) kepala keluarga;
2) rukun tetangga atau nama lainnya;
3) desa/kelurahan atau nama lainnya; dan 4) kecamatan atau nama lainnya.
Koreksi Anda
