Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. blangko kartu keluarga;
b. blangko register akta pencatatan sipil;
c. blangko kutipan akta pencatatan sipil;
d. penerbitan kembali register dan kutipan akta pencatatan sipil; dan
e. pengadaan blangko.
Koreksi Anda
