Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 349), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut: