Pasal I
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1907), diubah sebagai berikut:
1. Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran dekonsentrasi di Provinsi Papua sebagaimana tercantum pada Angka 31 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017, dihapus.
2. Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Angka 3 Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.