Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana bagi Satlinmas berupa posko Satlinmas. (2) Setiap Desa/Kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) unit posko Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibawah kendali kepala Desa/Lurah. (3) Ketentuan mengenai posko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda