Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Prasarana bagi Satlinmas berupa posko Satlinmas.
(2) Setiap Desa/Kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) unit posko Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibawah kendali kepala Desa/Lurah.
(3) Ketentuan mengenai posko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
