Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, antara lain sepeda, skuter, kendaraan roda 2, kendaraan roda 4, perahu dan lain sebagainya. (2) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing- masing wilayah. (3) Ketentuan mengenai kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda