Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan beregu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh Satlinmas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara beregu.
(2) Perlengkapan beregu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa matras, tenda pleton, peralatan komunikasi, dan peralatan operasional lainnya dalam membantu pelaksanaan tugas Linmas.
(3) Perlengkapan beregu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
