Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. topi;
b. tanda pengenal Satlinmas;
c. KTA;
d. ikat pinggang;
e. sepatu;
f. kaos kaki;
g. kopel; dan
h. ban lengan untuk komandan regu.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
