Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. tulisan nama bordir; b. tulisan Satlinmas bordir; c. badge logo monogram Linmas bordir; d. tulisan nomor register Satlinmas bordir; e. badge bendera INDONESIA bordir; f. badge logo Kementerian Dalam Negeri bordir; g. badge logo Linmas bordir; h. badge logo Pemerintah Daerah kabupaten/kota bordir; i. tulisan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota bordir; dan j. tulisan nama Kementerian Dalam Negeri bordir. (2) Ketentuan mengenai atribut Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda