Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Pakaian Tugas; b. atribut Pakaian Tugas; c. Kelengkapan Pakaian Tugas; dan d. perlengkapan lainnya. (2) Ketentuan mengenai Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda