Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dari Aparatur Linmas yang berada di provinsi, kabupaten/kota, dan Kecamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
