Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dari Aparatur Linmas yang berada di provinsi, kabupaten/kota, dan Kecamatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda