Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Aparatur Linmas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah provinsi menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas provinsi dan/atau Anggota Satlinmas. (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas kabupaten/kota, Satgas Linmas Kecamatan dan/atau Anggota Satlinmas. (4) Pemerintah Desa/Kelurahan menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Anggota Satlinmas. (5) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota, dan Desa.
Koreksi Anda