Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku penggunaan Pakaian Tugas, atribut dan Kelengkapan Pakaian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan secara bertahap dan mulai diwajibkan tanggal 1 Januari 2026.
Koreksi Anda