Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis spesifikasi pengadaaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas untuk perlengkapan operasional perorangan lainnya, perlengkapan operasional beregu, dan kendaraan operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda