Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan c. anggaran pendapatan dan belanja Desa. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa.
Koreksi Anda